Senin, 01 Desember 2014

Perbedaan Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan Comanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), BUMN dan Koperasi

1.      Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. Perusahaan perseorangan memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, diantaranya yaitu:

A.      Kelebihan:
1)      Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan.
2)      Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.  
3)      Pengelolaan badan usaha relatif mudah. 
4)      Rahasia perusahaan lebih terjamin.
5)      Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas. 
6)      Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karna menjalan perusahan sendiri. 
7)      Pajak yang dibayar relatif kecil.

B.      Kekurangan:
1)      Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
2)      Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
3)      Kelangsungan usaha kurang terjamin.
4)      Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badab usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.

2.      Firma
Adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Firma memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, diantaranya yaitu:

A.      Kelebihan:
1)      Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan pendirian firma sedikit lebih berat, karena firma memerlukan kesepakatan para pendiri firma tersebut.
2)      Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta notaris.
3)      Peraturan pemerintah yang mengatur tentang firma juga tidak terlalu banyak.
4)      Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

B.      Kekurangan:
1)      Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2)       Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3)      Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan dapat terjadi, karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4)      Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

3.      Perseroan Comanditer (CV)
Adalah suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Perseroan Comanditer (CV) memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, diantaranya yaitu:

A.      Kelebihan:
1)      Pendirian badan usaha ini relatif mudah.
2)      Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan.
3)      Modal yang di kumpulkan CV lebih besar.
4)      Lebih mudah mendapatkan kredit.

B.      Kekurangan:
1)      Tanggung jawab sekutu tidak sama.
2)      Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
3)      Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan.
4)      Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.

4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Perseroan Terbatas (PT) memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, diantaranya yaitu:

A.      Kelebihan:
1)      Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2)      Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3)      Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4)      Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5)      Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6)      Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

B.      Kekurangan:
1)      Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2)      Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3)      Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4)      Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5)      Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6)      Administrasi yang tidak terkelola secara baik.

5.      BUMN
Adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN memiliki kelebihan dan kekurangan, diantaranya yaitu:

A.      Kelebihan:
1)      Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak.
2)      Mendapat jaminan dan dukungan dari negara.
3)      Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara.
4)      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
5)      Sebagai sumber pendapatan negara.

B.      Kekurangan:
1)      Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien.
2)      Manajemen perusahaan kurang profesional.
3)      Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital.
4)      Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat.
5)      Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi.

6.       Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, diantaranya yaitu:

A.      Kelebihan:
1)      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
2)      Mengutamakan kepentingan Anggota.
3)      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
4)      Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
5)      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.

B.      Kekurangan:
1)      Daya saing lemah.
2)      Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
3)      Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
4)      Kemampuan manajeman perkoperasian buruk.

5)      Konflik kepentingan.