1.
Perusahaan Perseorangan
Adalah
perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh
terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri.
Perusahaan perseorangan memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, diantaranya
yaitu:
A.
Kelebihan:
1)
Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik
perusahaan.
2)
Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan
tanpa terikat dengan orang lain.
3)
Pengelolaan badan usaha relatif mudah.
4)
Rahasia perusahaan lebih terjamin.
5)
Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena
sumber daya yang digunakan juga terbatas.
6)
Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karna
menjalan perusahan sendiri.
7)
Pajak yang dibayar relatif kecil.
B.
Kekurangan:
1)
Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas
karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
2)
Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan
sampai kekayaan pribadi.
3)
Kelangsungan usaha kurang terjamin.
4)
Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam
soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik
badab usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja,
pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.
2.
Firma
Adalah
perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan
atas nama perusahaan. Firma memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan,
diantaranya yaitu:
A.
Kelebihan:
1)
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak
memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan pendirian firma sedikit lebih berat, karena firma memerlukan
kesepakatan para pendiri firma tersebut.
2)
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta notaris.
3)
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang firma
juga tidak terlalu banyak.
4)
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih
dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
B.
Kekurangan:
1)
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang yang dimilikinya.
2)
Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3)
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan dapat
terjadi, karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering menyebabkan
terjadinya konflik kepentingan, sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4)
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah
besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3.
Perseroan Comanditer (CV)
Adalah suatu
persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa
orang yang hanya menyerahkan modal. Perseroan Comanditer (CV) memiliki beberapa
kelebihan dan kekurangan, diantaranya yaitu:
A.
Kelebihan:
1)
Pendirian badan usaha ini relatif mudah.
2)
Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan
usaha perorangan.
3)
Modal yang di kumpulkan CV lebih besar.
4)
Lebih mudah mendapatkan kredit.
B.
Kekurangan:
1)
Tanggung jawab sekutu tidak sama.
2)
Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak
terbatas.
3)
Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang
telah di setorakan.
4)
Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat
terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Perseroan Terbatas (PT) memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, diantaranya
yaitu:
A.
Kelebihan:
1)
Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan
tidak berbelit-belit.
2)
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang
relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3)
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta
notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4)
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil
keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan
keuangan perusahaan.
5)
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak
peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas
melakukan aktivitasnya.
6)
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar
pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan
semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
B.
Kekurangan:
1)
Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang
artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau
investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2)
Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif
sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3)
Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan
bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4)
Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup
atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari
pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi
kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5)
Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit
berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan
kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga
jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih
dahulu.
6)
Administrasi yang tidak terkelola secara baik.
5.
BUMN
Adalah suatu
unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. BUMN memiliki kelebihan dan kekurangan, diantaranya
yaitu:
A.
Kelebihan:
1)
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan
rakyat banyak.
2)
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara.
3)
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal
dari negara.
4)
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
5)
Sebagai sumber pendapatan negara.
B.
Kekurangan:
1)
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien.
2)
Manajemen perusahaan kurang profesional.
3)
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital.
4)
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan
peraturan-peraturan yang mengikat.
5)
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali
merugi.
6.
Koperasi
Adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki beberapa
kelebihan dan kekurangan, diantaranya yaitu:
A.
Kelebihan:
1)
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen.
2)
Mengutamakan kepentingan Anggota.
3)
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan
bukan semata-mata mencari keuntungan.
4)
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau
masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
5)
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak
memberatkan anggota.
B.
Kekurangan:
1)
Daya saing lemah.
2)
Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
3)
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
4)
Kemampuan manajeman perkoperasian buruk.
5)
Konflik kepentingan.