NAMA :
DESIKA SOFIANTI
KELAS :
2EB23
NPM : 22214759
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ekonomi merupakan salah satu ilmu
sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
dan konsumsi
terhadap barang
dan jasa. Istilah
"ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani,
yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga,
rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara
garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau
"manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli
ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi, dan data dalam
bekerja.
Koperasi
adalah organisasi
bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah
sebagai berikut :
1. Apa arti penting ekonomi koperasi?
2. Siapa sajakah pelopor ekonomi di
Indonesia?
3. Bagaimanakah perkembangan koperasi di
Indonesia
Tujuan
1. Mengetahui dan memahami apa arti penting ekonomi koperasi
1. Mengetahui dan memahami apa arti penting ekonomi koperasi
2. Mengetahui siapa saja pelopor ekonomi
di Indonesia
3. Untuk mengetahui bagaimana
perkembangan koperasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
Arti Penting Ekonomi
Koperasi
Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi
dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.
Asumsi manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran
ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional
akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas
untuk mencapai hasil yang maksimal.
Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan
koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan
koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk
pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah
penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan
masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru.
Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan
perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut.
Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga
dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini
mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak
penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat
tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi
telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga
kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan
produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya
anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi
mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada investor,
maka investor akan menanamkan dananya keadalam koperasi. Dengan demikian,
anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor
potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka
hubungan bisnis.
Keunggulan bersaing antara unit-unit usaha akan
berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat
diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang
dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak
mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan
dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi
hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus
tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik
daripada organisai ekonomi lain.
Ekonomi
koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dala.koperasiatau
keluar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada
diluar koperasi. Ekonomi koperasi memberikan gambaran oada pihak manajemen
koperasi bagaimana cara yang terbaik dalamme gambil keputusan penting tentang
pelayanan kepada anggota sehi gga koperasi dapat terus berkembang melalui
peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk
tentang variabel kritis yang perlu dilerhatikan dala. Rangka memperoleh
keunggulan bersaing dengan para oesaingnya. Disamping itu dengan mempelajari
ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa jauh konsp yang tersusun
dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keu ggulan koperasi.
Pelopor Koperasi di Indonesia
Koperasi
pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember
1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja,
seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan
pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai
pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan
sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I
diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian
ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung
pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia
dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia
yang disingkat Dekopin.
Koperasi terdapat hampir semua negara industri n negara berkembang.
Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional n kerja sama antara individu, n pernah berkembang sejak
awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir
abad 18 dan abad 19. Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan
sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft)
dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana
hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama,
serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.
Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk
keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama
tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous
cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya: gotong royong di
Indonesia.
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
1. Awal
Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi
di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57), yang selanjutnya
berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan
usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan
iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan
koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam
(Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi
di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896),
mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R Aria
Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang
dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu
diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang
bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan
kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya
Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih
cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a.
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan
biaya meterai 50 gulden.
2.
Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga
Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka
peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di
Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang
koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan
Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai
penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d. Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992
tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi
koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
e. Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia
cenderung jalan di tempat.
Daftar Pustaka:
Buku : Hendra dan Kusnadi (Ekonomi
koperasi)
Buku : Subandi, Drs. MM. (Ekonomi
Koperasi)
Buku : Sri Djatnika (Ekonomi Koperasi)