Kamis, 19 November 2015

Tugas Softskill



NAMA        : DESIKA SOFIANTI
KELAS         : 2EB23
NPM           : 22214759

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa arti penting ekonomi koperasi?
2. Siapa sajakah pelopor ekonomi di Indonesia?
3. Bagaimanakah perkembangan koperasi di Indonesia

Tujuan

1. Mengetahui dan memahami apa arti penting ekonomi koperasi
2. Mengetahui siapa saja pelopor ekonomi di Indonesia
3. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN
Arti Penting Ekonomi Koperasi
Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.
Asumsi manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.

Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.

Keunggulan bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.

Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dala.koperasiatau keluar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi. Ekonomi koperasi memberikan gambaran oada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalamme gambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehi gga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk tentang variabel kritis yang perlu dilerhatikan dala. Rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para oesaingnya. Disamping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa jauh konsp yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keu ggulan koperasi.

Pelopor Koperasi di Indonesia
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.
Koperasi terdapat hampir semua negara industri n negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional n kerja sama antara individu, n pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.
Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya: gotong royong di Indonesia.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

1.    Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57), yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.  Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a.    Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.    Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.    Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.

2.    Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a.    Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b.    Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c.    Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d.    Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
e.    Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Daftar Pustaka:
Buku : Hendra dan Kusnadi (Ekonomi koperasi)
Buku : Subandi, Drs. MM. (Ekonomi Koperasi)
Buku : Sri Djatnika (Ekonomi Koperasi)

Minggu, 14 Juni 2015

Jelang MEA 2015, Mendag Ungkap Delapan Masalah Ekonomi Bangsa

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel (tengah) berbincang dengan pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Selasa (18/11) malam. Aksi blusukan tersebut dilakukan guna meninjau harga kebutuhan pokok serta melihat ketersediaannya pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Subsidi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kuala LumpurCNN Indonesia -- Pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015 tak hanya menciptakan banyak peluang ekonomi, tetapi juga menghadirkan sejumlah tantangan krusial bagi Indonesia agar tak hanya menjadi pasar. 

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melihat sedikitnya ada delapan tantangan yang harus diatasi seluruh pemangku kepentingan di Tanah Air dalam waktu delapan bulan tersisa. Kedelapan masalah tersebut adalah sebagai berikut:  

  • Konektifitas antar-wilayah yang masih rendah dalam mendukung lalu lintas barang dan jasa.
  • Kompetensi sumber daya manusia terampil yang belum maksimal
  • Infrastruktur yang belum memadai
  • Konsentrasi industri dan kegiatan ekonomi masih terpusat di Pulau Jawa
  • Daya saing suplai domestik relatif rendah
  • Akses permodalan yang masih sulit dijangkau
  • Regulasi pusat dan daerah yang belum singkron
  • Ekonomi nasional masih bergantung pada komoditas primer dan hanya berorientasi pada pasar domestik   
sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150427085022-92-49376/jelang-mea-2015-mendag-ungkap-delapan-masalah-ekonomi-bangsa/

Sistem Pemerintahan Indonesia Sekarang

Setiap negara pasti memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Di dunia ini ada beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, serta perbedaan sendiri-sendiri. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Semipresidensial
4. Liberal
5. Demokrasi liberal
6. Komunis

Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini

Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. "

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."

Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. 

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :

- Pada tahun 1945 - 1949 = Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial 
- Pada tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu 
- Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
- Pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin. 
- Pada tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial


Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.



Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.


Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.


Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.


Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.


Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)


Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Sumber: http://www.zonanesia.com/2014/10/sistem-pemerintahan-indonesia-sekarang.html

Jumat, 01 Mei 2015

SISTEM PEREKONOMIAN LIBERAL DAN SOSIALIS

MAKALAH SISTEM PEREKONOMIAN
LIBERAL DAN SOSIALIS

Di Susun Oleh
Desika Sofianti


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Dengan makalah yang berjudul Sistem Perekonomian Liberal dan Sosialis, saya menyusun makalah ini sebagai tugas, dan bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang Sistem Perekonomian liberalis dan sosialis.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan informasi bagi para pembaca. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya butuhkan agar saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Jakarta, 2 Mei 2015
Penyusun
Desika Sofianti






PENDAHULUAN

Latar Belakang
Menurut kamus bahasa Indonesia modern, sistem mempunyai arti sekelompok dari pendapatan peristiwa yang di susun dan di atur baik-baik. Atau cara,metode yang teratur untuk melakukan sesuatu. Setiap sistem memiliki tujuan. Suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem yang biasa di sebut bagian,unsure dan komponen.
Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian“. Pengertian sistem menurut beberapa ahli:
L. James Havery
“Menurut dia sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan“
C.W. Churchman.
“Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan”

Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri. Sistem perekonomian Indonesia sudah terjadi pada awal peradaban manusia. Orang-orang sudah melakukan kegiatan ekonomi dalam hal produksi, hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompoknya saja. Dengan kata lain saat itu orang-orang belum terlalu berpikir untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk pihak lain atau dengan orang yang tidak di kenal. Walaupun orang-orang itu harus berhubungan untuk memperoleh barang lain itu di sebut dengan barter, untuk kepentingan masing-masing orang. Barter mempunyai arti perdagangan dengan jalan tukar menukar barang.

Dengan semakin bertambahnya jumlah manusia beserta kebutuhannya maka sangat di perlukan sistem perekonomian yang bisa mengatur dan merencanakan. Supaya sistem perekonomian lebih teratur dan terencana.

Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana sistem perekonomian liberalis dan sosialis?
2. Apakah sistem liberalis dan sosialis dianut oleh sistem perekonomian di Indonesia?

Tujuan

1. Mengetahui dan memahami bagaimana sistem ekonomi liberal dan sosialis
2. Untuk mengetahui contoh praktek perekonomian liberal dan sosialis

PEMBAHASAN

SISTEM PEREKONOMIAN LIBERALIS
Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal/kapitalis disebut juga sistem ekonomi pasar yaitu sistem ekonomi dimana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui keberadaannya dan mereka bebas bersaing. Dilain pihak, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga, dan memberi fasilitas agar setiap individu dapat menjalankan hal dan kebebasannya dengan sebaik-baiknya. 

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Liberal:
1.      Menerapkan sistem persaingan bebas
2.      Adanya pengakuan terhadap hak individu
3.      Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi
4.      Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
5.      Motif mencari laba terpusat pada kepentingan sendiri
6.      Peranan modal sangat penting
7.      Peranan pemerintah dibatasi

Kelebihan Sistem Ekonomi Liberal:
1.      Setiap orang bebas menentukan perekonomian sendiri
2.      Setiap orang bebas memiliki alat produksi sendiri
3.      Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena persaingan
4.      Produksi didasarkan kehan masyarakat

Kelemahan Sistem Ekonomi Liberal:
1.      Menimbulkan penindasan terhadap manusia lain
2.      Pengusaha yang bermodal kecil akan semakin tersisih
3.      Menimbulkan monopoli sehingga merugikan masyarakat
4.      Dapat menciptakan kesenjangan yang terjadi antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin
5.      Renta terhadap krisis ekonomi

Sistem ekonomi liberal banyak diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Contoh Negara yang menerapkan sistem ekonomi liberal yaitu Belanda, Inggris, Prancis, Swedia, dan Jerman.

SISTEM PEREKONOMIAN SOSIALISME

Sistem Ekonomi Sosialis

Sosialis adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas, dan lain sebagainya.
Dalam sistem ekonomi sosialisme atau sosialis, mekanisme pasar dalam hal permintaan dan penawaran terhadap harga dan kuantitas masih berlaku. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Sosialis:
·                     Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme):
1.                  Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka.
2.                   Tidak ada pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis.
3.                  Pemerintah bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan.
4.                   Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
5.                  Pola produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis).
6.                   Pola produksi (aset dikuasai individu) melahirkan kesadaran individualisme (masyarakat kapitalis).
·                     Peran pemerintah sangat kuat
·                     Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi

Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialis:
1.      Sulit melakukan transaksi

Tawar-menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadi hanya untuk mendapatkan makanan sebanyak dua kali. Jual beli sangat terbatas, demikian pula masalah harga juga ditentukan oleh pemerintah, oleh karena itu stabilitas perekonomian Negara sosialis lebih disebabkan tingkat harga ditentukan oleh Negara, bukan ditentukan oleh mekanisme pasar.

2.      Membatasi kebebasan
Sistem tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnya dalam memperoleh kebebasan berfikir serta bertindak, menunjukkan secara tidak langsung sstem ini terikat kepada sistem ekonomi dictator. Buruh dijadikan budak masyarakat yang memaksanya bekerja seperti mesin.
3.      Mengabaikan pendidikan moral
Dalam sistem ini semua kegiatan diambil alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidikan moral individu diabaikan. Dengan demikian, apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi tujuan utama dan nlai-nilai moral tidak diperhatikan lagi.

Kelebihan Sistem Ekonomi Sosialis:
1.      Disediakannya kebutuhan pokok
Setiap warga Negara disediakan kebutuhan pokoknya, termasuk makanan dan minuman, pakaian, rumah, kemudahan fasilitas kesehatan, serta tempat dan lain-lain. Setiap individu mendapatkan pekerjaan dan orang yang lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan Negara.
2.      Didasarkan perencanaan Negara
Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Negara Yang sempurna, diantara produksi dengan penggunaannya. Dengan demikian masalah kelebihan dan kekurangan dalam produksi seperti yang berlaku dalam System Ekonomi Kapitalis tidak akan terjadi.
3.      Produksi dikelola oleh Negara
Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh Negara, sedangkan keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan Negara.

KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa sistem ekonomi liberal , akan berdampak terjadinya ketimpangan ekonomi, kesemena-menaan dan kesenjangan sosial. Yang kaya akan semakin menjadi kaya sedangkan yang miskin akan semakin menjadi miskin karena tidak adanya pemerataan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Sedangkan, sistem ekonomi sosialis lebih baik daripada sistem ekonomi liberal karena seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. Dan dapat memakmurkan masyarakatnya lebih merata. Namun sistem sosialis ini pengaruh pemerintah lebih dominan dan dapat disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

DAFTAR PUSTAKA