Pengadilan Niaga Jakarta Pusat didirikan pada tahun 1998. Pada awalnya, kompetensi absolut Pengadilan Niaga terbatas hanya mengadili perkara-perkara berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang baru. Namun pada tahun 2001, kompetensi tersebut diperluas sehingga mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak a A tas Kekayaan Intelektual (H A a KI).
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merupakan satu diantara lima Pengadilan Niaga lainnya di Indonesia. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Pengadilan Niaga pertama yang dibentuk berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Keempat lainnya yaitu di Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar didirikan berdasarkan keputusan Presiden No. 97 Tahun 1999.
Persidangan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meliputi perkara Kepailitan, PKPU dan gugatan dalam perkara perlindungan hak atas kekayaan intelektual yaitu: hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan paten.
Pengadilan Niaga dalam kepailitan
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 menambah satu bab baru yaitu Bab Ketiga mengenai Pengadilan Niaga. Pembentukan peradilan khusus ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah kepailitan secara cepat dan efektif. Pengadilan Niaga merupakan diferensiasi atas peradilan umum yang dimungkinkan pembentukanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, tidak mengatur Pengadilan Niaga pada bab tersendiri, akan tetapi masuk pada Bab V tentang Ketentuan Lain-lain mulai dari Pasal 299 sampai dengan Pasal 303. Demikian juga dalam penyebutannya pada setiap pasal cukup dengan menyebutkan kata “Pengadilan” tanpa ada kata “Niaga” karena merujuk pada Bab I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 7 bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam Lingkungan peradilan umum.
a. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga
Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut (Rahayu Hartini, 2008 : 258 ) :
1) Memeriksa dan memutusakan permohonan pernyataan pailit;
2) Memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3) Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang HaKI.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan perjanjian yang mengadung klausula arbitrase. Dalam Pasal 303 ditentukan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tentang syarat-syarat kepailitan. Ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase.
b. Kompetensi Pengadilan Niaga
1) Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif merupakan kewenangan atau kekuasaan mengadili antar Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga sampai saat ini baru ada lima. Pengadilan Niaga tersebut berkedudukan sama di Pengadilan Negeri. Pengadilan Niaga hanya berwenang memeriksa dan memutus perkara pada daerah hukumnya masing-masing. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa putusan atas permohonan pernyataan pailit diputus oleh Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor, apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, maka Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor. Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan.
Debitur yang tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia. Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. (Rudy A Lontoh & et. al, 2001 : 159)
2) Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut merupakan kewenangan memeriksa dan mengadili antar badan peradilan. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur tentang badan peradilan beserta kewenangan yang dimiliki. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah Pengadilan umum yang diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Selain itu, menurut Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Pengadilan Niaga juga berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. Perkara lain di bidang perniagaan ini misalnya, tentang gugatan pembatalan paten dan gugatan penghapusan pendaftaran merek. Kedua hal tersebut masuk ke dalam bidang perniagaan dan diatur pula dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dengan kompetensi absolut ini maka hanya Pengadilan Niaga sebagai satu-satunya badan peradilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara-perkara tersebut. (Martiman Prodjohamidjojo.1999 : 17)
c. Hukum Acara di Pengadilan Niaga
Pasal 299 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa “kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata (HIR/RBg).” Hukum acara yang dipakai Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan pada dasarnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ..
Hukum acara di Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan mempunyai ciri yang berbeda, antara lain (Martiman Prodjohamidjojo, 1999 : 11-13) :
1) Acara dengan surat
Acara perdata di muka Pengadilan Niaga berlaku dengan tulisan atau surat (schiftelijke procedure). Acara dengan surat berarti bahwa pemeriksaan perkara pada pokoknya berjalan dengan tulisan. Akan tetapi, kedua belah pihak mendapat kesempatan juga untuk menerangkan kedudukannya dengan lisan.
2) Kewajiban dengan Bantuan Ahli
Pasal 7 ayat (1)Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mewajibkan bantuan seorang ahli hukum. Adapun dasar yang menjadi pertimbangan ketentuan tersebut adalah bahwa di dalam suatu proses kepailitan dimana memerlukan pengetahuan tentang hukum dan kecakapan teknis, perlu kedua pihak yang bersengketa dibantu oleh seorang atau beberapa ahli yang memiliki kemampuan teknis, agar segala sesuatunya berjalan dengan layak dan wajar.
3) Model Liberal-Individualistis
Hukum acara dalam proses kepailitan berpangkal pada pendirian bahwa hakim pada intinya pasif. Hakim hanya mengawasi supaya peraturan-peraturan acara yang ditetapkan dengan undang-undang dijalankan oleh kedua belah pihak. Acara demikian adalah model liberal-individualistis.
4) Pembuktian Sederhana
Pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga berlangsung lebih cepat, hal ini dikarenakan Undang-Undang Kepailitan memberikan batasan waktu proses kepailitan. Selain itu, lebih cepatnya waktu pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga antara lain dipengaruhi oleh sistem pembuktian yang dianut, yaitu bersifat sederhana atau pembuktian secara sumir, ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta yang terbukti secara sederhana bahwa pernyataan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. Pembuktian hanya meliputi syarat untuk dapat dipailitkan yaitu, adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, adanya kreditor yang lebih dari satu serta adanya fakta bahwa debitor atau termohon pailit telah tidak membayar utangnya. Sifat pembuktian yang sederhana dapat digunakan hakim niaga sebagai alasan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan kepadanya. Hakim dapat menyatakan bahwa perkara yang diajukan itu adalah perkara perdata biasa. Jika suatu perkara dikategorikan hakim niaga sebagai perkara yang pembuktiannya berbelit-belit, maka hakim dapat menyatakan bahwa kasus itu bukan kewenangan Pengadilan Niaga.
5) Waktu pemeriksaan yang terbatas
Pembaharuan yang tak kalah penting dari Undang-Undang Kepailitan ialah tentang pemeriksaan yang dibatasi waktunya. Undang-Undang Kepailitan menentukan batas waktu pemeriksaan serta tenggang waktu yang pasti tentang hari putusan pailit harus diucapkan. Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menentukan bahwa Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
6) Putusan bersifat serta merta (UVB)
Menurut Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Kepailitan, putusan atas permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut masih diajukan upaya hukum. Undang-Undang Kepailitan mewajibkan kurator untuk melaksanakan segala tugas dan kewenangannya untuk mengurus dan atau membereskan harta pailit terhitung sejak putusan pernyataan pailit ditetapkan. Meskipun putusan pailit tersebut di kemudian hari dibatalkan oleh suatu putusan yang secara hierarkhi lebih tinggi. Semua kegiatan pengurusan dan pemberesan oleh kurator yang telah dilakukan terhitung sejak putusan kepailitan dijatuhkan hingga putusan tersebut dibatalkan, tetap dinyatakan sah oleh undang-undang.
7) Klausula Arbitrase
Eksistensi Pengadilan Niaga, sebagai Pengadilan yang dibentuk berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Perpu No. 1 tahun 1998 memiliki kewenangan khusus berupa yurisdiksi substansif eksklusif terhadap penyelesaian perkara kepailitan. Yurisdiksi substansif eksklusif tersebut mengesampingkan kewenangan absolut dari Arbitrase sebagai pelaksanaan prinsip pacta sunt servanda yang digariskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang telah memberikan pengakuan extra judicial atas klausula Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa para pihak sebagaimana telah diperjanjikan. Jadi, walaupun dalam perjanjian telah disepakati cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase, di sini Pengadilan Niaga tetap memiliki kewenangan memeriksa dan memutus. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 300 Undang-Undang Kepailitan.
8) Tidak tersedia Upaya Banding
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 dengan tegas menyatakan bahwa Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, terhadap putusan pada Pengadilan Niaga tingkat pertama tidak dapat diajukan upaya hukum banding.
d. Hakim Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutus perkara Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada tingkat pertama dilakukan oleh Majelis Hakim. Dalam hal menyangkut perkara lain di bidang perniagaan, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 301 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.
Hakim Pengadilan Niaga diangkat melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Syarat Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Niaga harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 302, antara lain :
1) telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan Peradilan Umum;
2) mempunyai dedikasi dan mengusai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga;
3) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakukan tidak tercela; dan
4) telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan.
Ketentuan-ketentuan di atas hanyalah dapat dipenuhi oleh hakim karier saja, namun Undang-Undang Kepailitan juga memberikan peluang adanya hakim Ad Hoc dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1) mempunyai keahlian;
2) mempunyai dedikasi dan mengusai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga;
3) berwibawa, jujur, adil,dan berkelakukan tidak tercela; dan
4) telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan.
Berbeda dengan hakim karier, pengangkatan hakim ad hoc tersebut berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung baik pada tingkat pertama, kasasi maupun peninjauan kembali. Dalam menjalankan tugasnya, hakim pengadilan niaga dibantu oleh seorang panitera atau panitera pengganti dan juru sita.(Jono, 2008 : 86)
2) Hukum Acara dalam Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga
Pasal 299 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata (HIR/RBg). Pengaturan tentang kekhususan hukum acara Pengadilan Niaga sampai saat ini belum dilakukan secara tegas dan khusus. Hukum acara Pengadilan Niaga yang ada saat ini terpisah-pisah sesuai dengan obyek sengketa yang diajukan. Sampai saat ini, ada dua masalah dan dua UU yang mengatur tentang penunjukan Pengadilan Niaga sebagai lembaga penyelesaian sengketa, yaitu UU tentang Kepailitan dan UU tentang HaKI. Hukum acara yang dipakai Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan pada dasarnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hukum acara di Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan mempunyai sifat-sifat khusus yaitu :
a) Acara dengan surat
Acara perdata di muka Pengadilan Niaga berlaku dengan tulisan atau surat (schiftelijke procedure), berlainan dengan acara yang berlaku di Pengadilan Negeri yang memungkinkan acara lisan (modelinge procedure). Acara lisan berarti bahwa pemeriksaan perkara pada pokoknya berjalan dengan tanya jawab dengan lisan di muka Hakim. Salah satu atau kedua belah pihak diperbolehkan juga mengajukan surat, bahkan dalam Pasal 121 ayat (2) HIR memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menjawab dengan tulisan. Acara dengan surat berarti bahwa pemeriksaan perkara pada pokoknya berjalan dengan tulisan. Akan tetapi, kedua belah pihak mendapat kesempatan juga untuk menerangkan kedudukannya dengan lisan. (Martiman Prodjohamidjojo, 1999 : 11)
b) Kewajiban dengan Bantuan Ahli
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mewajibkan bantuan seorang ahli hukum. Adapun dasar yang menjadi pertimbangan ketentuan tersebut adalah bahwa di dalam suatu proses kepailitan dimana memerlukan pengetahuan tentang hukum dan kecakapan teknis, perlu kedua pihak yang bersengketa dibantu oleh seorang atau beberapa ahli yang memiliki kemampuan teknis, agar segala sesuatunya berjalan dengan layak dan wajar.
c) Model Liberal-Individualistis
Hukum acara dalam proses kepailitan berpangkal pada pendirian bahwa hakim pada intinya pasif. Hakim hanya mengawasi supaya peraturan-peraturan acara yang ditetapkan dengan undang-undang dijalankan oleh kedua belah pihak. Acara demikian adalah model liberal-individualistis. (Martiman Prodjohamidjojo, 1999 : 13)
d) Pembuktian Sederhana
Pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga berlangsung lebih cepat, hal ini dikarenakan Undang-Undang Kepailitan memberikan batasan waktu proses kepailitan. Selain itu, lebih cepatnya waktu pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga antara lain dipengaruhi oleh sistem pembuktian yang dianut, yaitu bersifat sederhan atau pembuktian secara sumir. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta yang terbukti secara sederhana bahwa pernyataan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. Pembuktian hanya meliputi syarat untuk dapat dipailitkan yaitu, adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, adanya kreditor yang lebih dari satu serta adanya fakta bahwa debitor atau termohon pailit telah tidak membayar utangnya. Sifat pembuktian yang sederhana dapat digunakan hakim niaga sebagai alasan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan kepadanya. Hakim dapat menyatakan bahwa perkara yang diajukan itu adalah perkara perdata biasa. Jika suatu perkara dikategorikan hakim niaga sebagai perkara yang pembuktiannya berbelit-belit, maka hakim dapat menyatakan bahwa kasus itu bukan kewenangan Pengadilan Niaga,melainkan Pengadilan Perdata.
e) Waktu pemeriksaan yang terbatas
Pembaharuan yang tak kalah penting dari Undang-Undang Kepailitan ialah tentang pemeriksaan yang dibatasi waktunya. Undang-Undang Kepailitan menentukan batas waktu pemeriksaan serta tenggang waktu yang pasti tentang hari putusan pailit harus diucapkan. Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menentukan bahwa Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
f) Putusan bersifat serta merta (UVB)
Putusan atas permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut masih diajukan upaya hukum. Undang-Undang Kepailitan mewajibkan kurator untuk melaksanakan segala tugas dan kewenangannnya untuk mengurus dan atau membereskan harta pailit terhitung sejak putusan pernyataan pailit ditetapkan. Meskipun putusan pailit tersebut di kemudian hari dibatalkan oleh suatu putusan yang secara hierarkhi lebih tinggi, semua kegiatan pengrurusan dan pemberesan oleh kurator yang telah dilakukan terhitung sejak putusan kepailitan dijatuhkan hingga putusan tersebut dibatalkan, tetap dinyatakan sah oleh undang-undang. (Ahmad Yani&Gunawan Widjaja, 2004 : 23-24)
g) Klausula Arbitrase
Eksistensi Pengadilan Niaga, sebagai Pengadilan yang dibentuk berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Perpu No. 1 tahun 1998 memiliki kewenangan khusus berupa yurisdiksi substansif eksklusif terhadap penyelesaian perkara kepailitan. Dengan status hukum dan kewenangan (legal status and power), Pengadilan Niaga memiliki kapasitas hukum (legal capacity) untuk menyelesaikan permohonan pailit. Yurisdiksi substansif eksklusif tersebut mengesampingkan kewenangan absolut dari Arbitrase sebagai pelaksanaan prinsip pacta sunt servanda yang digariskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang telah memberikan pengakuan extra judicial atas klausula Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa para pihak sebagaimana telah diperjanjikan. Jadi, walaupun dalam perjanjian telah disepakati cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase, di sini Pengadilan Niaga tetap memiliki kewenangan memeriksa dan memutus.
h) Tidak tersedia Upaya Banding
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 dengan tegas menyatakan bahwa Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, terhadap putusan pada Pengadilan Niaga tingkat pertama tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Sepanjang menyangkut kreditor, yang dapat mengajukan kasasi bukan saja kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, akan tetapi kasasi dapat diajukan pihak lain yang tidak berperkara, termasuk pula kreditor lain yang bukan pihak pada tingkat pertama, namun tidak puas terhadap putusan permohonan pailit yang diputuskan.
HUKUM ACARA PERADILAN NIAGA
A. Di dalam sistem peradilan Indonesia
terdapat empat lingkungan perdilan seperti:
Lingkungan peradilan umum, yang diatur dalam
undang-undang nomor 8 tahun 2004 jo UU No 2 tahun 1986, peradilan ini
membawahi macam-macam peradilan yaitu: peradilan HAM, peradilan anak,
peradilan niaga, peradilan hubungan industrial, peradilan perikanan.
Lingkungan peradilan TUN, yang diatur dalam UU No 9
tahun 2000 jo UU No 5 tahun1986 peradilan ini membawahi peradilan pajak.
Lingkungan perdilan Agama yang diatur dalam UU No 7
tahun 1989.
Lingkungan peradilan Militer yang diatur dalam UU No
31 tahun 1997.
undang-undang nomor 8 tahun 2004 jo UU No 2 tahun 1986, peradilan ini
membawahi macam-macam peradilan yaitu: peradilan HAM, peradilan anak,
peradilan niaga, peradilan hubungan industrial, peradilan perikanan.
Lingkungan peradilan TUN, yang diatur dalam UU No 9
tahun 2000 jo UU No 5 tahun1986 peradilan ini membawahi peradilan pajak.
Lingkungan perdilan Agama yang diatur dalam UU No 7
tahun 1989.
Lingkungan peradilan Militer yang diatur dalam UU No
31 tahun 1997.
Peradilan niaga ini termasuk dalam lingkungan peradilan khusus yang nantinya berkaitan erat
dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual (hakim), hak paten, merek dan
sebagainya.
dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual (hakim), hak paten, merek dan
sebagainya.
Peradilan niaga adalah suatu pengadilan khusus yang berada di lingkungan
umum yang dibentuk dan bertugas menerima memeriksa, memutuskan permohonan
pailit dan penundaan pembayaran utang yang penempatannya dilakukan berdasarkan
peraturan pemerintah.
umum yang dibentuk dan bertugas menerima memeriksa, memutuskan permohonan
pailit dan penundaan pembayaran utang yang penempatannya dilakukan berdasarkan
peraturan pemerintah.
Pengadilan niaga untuk pertama kalinya dibentuk di pengadilan negeri
Jakarta pusat, berdasarkan PERPU No 1 tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang
berdasarkan UU No 4 tahun 1998. selanjutnya peradilan niaga ini dibentuk di
peradilan negeri ujung pandang yang meliputi wilayah propinsi Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Propinsi Irian Jaya . peradilan
negeri Surabaya yang meliputi wilayah propensi
jawa timur, Kalimantan selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Di peradilan negeri semarang yang meliputi wilayah propinsi
sumatera utara, riau, sumatera barat, bengkulu, jambi, dan di aceh. Dan di
peradilan negeri Jakarta pusat yang meliputi wilayah propinsi DKI Jakarta, Jawa
Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan propinsi Kalimantan Barat.
Jakarta pusat, berdasarkan PERPU No 1 tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang
berdasarkan UU No 4 tahun 1998. selanjutnya peradilan niaga ini dibentuk di
peradilan negeri ujung pandang yang meliputi wilayah propinsi Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Propinsi Irian Jaya . peradilan
negeri Surabaya yang meliputi wilayah propensi
jawa timur, Kalimantan selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Di peradilan negeri semarang yang meliputi wilayah propinsi
sumatera utara, riau, sumatera barat, bengkulu, jambi, dan di aceh. Dan di
peradilan negeri Jakarta pusat yang meliputi wilayah propinsi DKI Jakarta, Jawa
Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan propinsi Kalimantan Barat.
B. Tinjauan Yuridis Mengenai Keberadaan Kopetensi Peradilan Niaga
Dalam pasal 13 UU No 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok
kekuasaan kehakiman yang diganti dengan UU No 4 tahun 2004 di mungkinkan di
bentuknya badan-badan peradilan khusus disamping badan-badan peradilan yang
sudah ada dengan acara diatur dalam UU.
kekuasaan kehakiman yang diganti dengan UU No 4 tahun 2004 di mungkinkan di
bentuknya badan-badan peradilan khusus disamping badan-badan peradilan yang
sudah ada dengan acara diatur dalam UU.
Dalam pasal 10 dan 15 UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman
ditentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawah peradilan umum, peradilan Agama, peradilan Militer,
peradilan TUN, dan Mahkamah Konstitusi.
ditentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawah peradilan umum, peradilan Agama, peradilan Militer,
peradilan TUN, dan Mahkamah Konstitusi.
B.2.
Kompetensi Peradilan Niaga.
Kompetensi Peradilan Niaga.
Dalam pasal 300 ayat 1 undang-undang kepailitan secara tegas dan dinyatakan
bahwa pengadilan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini selain memeriksa
dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran
hutang (PKPU) berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang
pengadilan perniagaan yang penempatannya dilakukan dengan undang-undang.
bahwa pengadilan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini selain memeriksa
dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran
hutang (PKPU) berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang
pengadilan perniagaan yang penempatannya dilakukan dengan undang-undang.
Hal ini berarti peradilan niaga selain mempunyai kewenangan absolut untuk
memeriksa setiap permohonan pernyataan pailit dan penukaran kewajiban
pembayaran hutang (PKPU).
memeriksa setiap permohonan pernyataan pailit dan penukaran kewajiban
pembayaran hutang (PKPU).
Hakim
Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga
Peradilan niaga dalam memeriksa dan memutuskan perkara kepailitan atau
PKPU pada tingkat I dilakukan oleh hakim
majlis. Dalam hal yang menyangkut perkara lain dibidang perniagaan, ketua Mahkamah
Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat I di periksa
dan diputuskan oleh hakim tunggal.
PKPU pada tingkat I dilakukan oleh hakim
majlis. Dalam hal yang menyangkut perkara lain dibidang perniagaan, ketua Mahkamah
Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat I di periksa
dan diputuskan oleh hakim tunggal.
Hakim peradilan niaga diangkat melalui keputusan ketua Mahkamah Agung (MA),
syarat-syarat untuk menjadi hakim peradilan niaga:
syarat-syarat untuk menjadi hakim peradilan niaga:
Telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan
peradilan umum.
Mempunyai dedikasi dan wawasan pengetahuan dibidang
masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan peradilan niaga.
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik (tidak
tercelah).
Telah berhasil menyelesaikan program peradilan
khusus di peradilan niaga.
peradilan umum.
Mempunyai dedikasi dan wawasan pengetahuan dibidang
masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan peradilan niaga.
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik (tidak
tercelah).
Telah berhasil menyelesaikan program peradilan
khusus di peradilan niaga.
Dalam undang-undang kepailitan ini memberikan peluang adanya hakim Ad Hok.
Syarat-syarat untuk menjadi hakim Ad Hok
sama seperti hakim niaga. Tetapi mengangkatan hakim Ad.Hok ini
berdasarkan keputusan presiden atas usulan Mahkamah Agung.
Syarat-syarat untuk menjadi hakim Ad Hok
sama seperti hakim niaga. Tetapi mengangkatan hakim Ad.Hok ini
berdasarkan keputusan presiden atas usulan Mahkamah Agung.
Kompetensi ketua mahkamah agung (MA),
Ketua Mahkamah Agung mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan
pembimbingan dan mempunyai wewenang untuk mengambil langkah-langkah dalam
rangka menerapkan prinsip-prinsip hukum peradilan pada peradilan niaga,
prinsip-prinsip itu antara lain:
pembimbingan dan mempunyai wewenang untuk mengambil langkah-langkah dalam
rangka menerapkan prinsip-prinsip hukum peradilan pada peradilan niaga,
prinsip-prinsip itu antara lain:
Prinsip kesinambungan: penyelenggaraan persidangan
dalam pengadilan niaga harus dilakukan berkesinambungan
Prinsip persidangan yang baik
Putusan yang akan dibacakan oleh pengadilan niaga
harus sudah dibuat secara tertulis.
Prinsip pengarsipan: agar putusan dapat diterbitkan
secara berkala.
dalam pengadilan niaga harus dilakukan berkesinambungan
Prinsip persidangan yang baik
Putusan yang akan dibacakan oleh pengadilan niaga
harus sudah dibuat secara tertulis.
Prinsip pengarsipan: agar putusan dapat diterbitkan
secara berkala.
PENGATURAN MEDIASI DI DALAM PENGADILAN NIAGA
A. Ketentuan Mediasi Secara Umum
Pengaturan di dalam PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi. Di dalam pembentukannya, PERMA No.1 Tahun 2008 menimbang sebagai berikut:
”Bahwa hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri.”
Pasal 2 (3) PERMA No.1 Tahun 2008 menyatakan sebagai berikut:
”Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.”
Meskipun demikian, di dalam PERMA tersebut diadakan pengecualian sebagaimana terlampir di dalam Pasal 4 sebagai berikut:
”Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.”
Pengertian di sini bukan berarti larangan tetapi hanyalah tidak diharuskan.
B. Ketentuan Mediasi di Pengadilan Niaga
Peraturan yang secara khusus mengatur mengenai Pengadilan Niaga belum dikeluarkan dan masih sebatas wacana, namun dasar dilahirkannya Pengadilan Niaga adalah berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 1998.
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Perpu No.1 Tahun 1998 yang telah dsahkan menjadi UU melalui UU No. 4 Tahun 1998 di dalam Pasal 280 ayat (2) menyatakan sebagai berikut:
”Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (Permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang.), selain memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.”
Mengenai hukum acara pada setiap perkara yang masuk dalam lingkup pengadilan niaga, runutan acaranya telah diatur tersendiri di dalam setiap UU yang mencakup permasalahan tersebut. Hingga saat ini, perkara lain yang masuk di dalam ruang lingkup Pengadilan Niaga adalah:
a. Merk;
b. Hak cipta;
c. Paten;
d. Transaksi elektronik.
Pengaturan mengenai mediasi di dalam perkara tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
a. Merk – Ps. 84 UU No. 15 Tahun 2001
b. Hak cipta – Ps. 65 UU No.19 Tahun 2002
c. Paten – Ps. 124 UU No. 14 Tahun 2001
d. Transaksi elektronik – Pasal 42 UU No. 11 Tahun 2008
Semua peraturan di atas hanya mengatakan bahwa para pihak dapat menempuh jalur arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa. Dengan demikian, acara mediasi di dalam pengadilan niaga bukanlah suatu keharusan.
Di dalam UU No. 37 Tahun 2004 ada yang menyinggung tentang perdamaian sebagaimana tercantum di dalam Pasal 144 sebagai berikut:
“Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.”
Berdasarkan pengertian ini, usaha perdamaian hanya merupakan hak dan bukan merupakan kewajiban dari hakim sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 130 HIR.
C. Menurut Keterangan Departemen HAKI
Berdasarkan hasil pembicaraan melalui telepon dengan Bu Nova bagian hukum dari Departemen HAKI, atas permasalahan ini beliau menyatakan sebagai berikut:
”Meskipun di dalam UU Merk dan acara niaga lainnya tidak disebutkan mengenai keharusan melakukan mediasi, namun pada prakteknya dan sebagaimana yang selama ini telah saya alami, hakim akan tetap menawarkan perdamaian dengan melakukan mediasi sebagaimana tercantum di dalam Pasal 130 HIR kepada para pihak yang bersengketa hingga sebelum adanya putusan atas perkara tersebut. Hingga saat ini telah terdapat banyak perkara yang selesai pada tahap medasi tersebut termasuk di dalamnya masalah sengketa pendaftaran merk. Hanya saja, saya tidak bisa menyebutkan perkara tersebut para pihaknya antara siapa melawan siapa, namun pada kenyataannya hal itu bisa terjadi dan tidak jarang. Jika anda bertanya mengenai jalannya sidang menggunakan hukum acara khusus atau tidak, hal ini hanya terjadi ketika perkara masuk ke tahap acara tanya-jawab, di sinilah baru persidangan dimulai sesuai dengan ketentuan UU Merk. Oleh karenanya dapat diambil kesimpulan bahwa jalannya persidangan pun masih sesuai dan tidak berbeda jauh dengan hukum acara perdata yang telah ditentukan di dalam HIR.”
D. KESIMPULAN
Mediasi bukanlah suatu kewajiban di dalam hukum acara pengadilan niaga melainkan hanya merupakan suatu pilihan dari para pihak saja, sehingga dengan tidak dilakukannya mediasi tidak akan mengakibatkan batalnya putusan pengadilan atas perkara yang bersangkutan. Namun pada prakteknya hakim akan tetap menawarkan kepada para pihak untuk tetap melakukan mediasi hingga sebelum ada putusan atas perkara yang bersangkutan.
Sumber: https://viedkamedia.wordpress.com/peradilan-niaga/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar